STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR OTORITA, MENGAJAR DAN KOORDINASI DENGAN PRODI
JAKARTA, 2 JUNI 2022
1, Melanjutkan pembuatan SOP kampus A
contoh :
|
|
STANDAR OPERASIONAL
PELAKSANAAN SOP-
OTORITA LPT YAI/01/2022 PENGAWASAN
KEGIATAN KEMAHASISWAAN
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
PENGERTIAN
|
Semua kegiatan kemahasiswaan yang telah mendapat persetujuan pimpinan fakultas atau Universitas atau Koordinator LPT YAI
atau Yayasan meliputi kegiatan yang menunjang bidang akademik dan kegiatan ekstrakurikuler, baik
yang dilaksanakan di dalam lingkungan kampus
maupun diluar kampus |
|||||||||||||||||||||||||||
|
TUJUAN
|
Memfasilitasi dan menjamin kelancaran dan kenyamanan pelaksaan
kegiatan kemahasiswaan sesuai dengan ketentuan LPT YAI |
|||||||||||||||||||||||||||
|
KEBIJAKAN
|
1.
Berdasarkan ketentuan dan peraturan
Koordinator LPT YAI atau Yayasan 2.
Berdasarkan ijin yang dikeluarkan oleh
pimpinan fakultas atau Universitas
atau Koordinator LPT YAI atau Yayasan |
|||||||||||||||||||||||||||
|
PELAKSANA |
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
DOKUMEN
|
1.
Surat ijin yang dikeluarkan oleh pimpinan
fakultas atau Universitas atau Koordinator LPT YAI atau Yayasan 2.
Berita acara kegiatan |
|||||||||||||||||||||||||||
|
PROSEDUR
|
1.
BEM
atau Senat atau Himpunan atau UKM
mengajukan surat permohonan kepada pimpinan dalam lingkup Unit masing-masing sesuai dengan
ketentuan Fakultas atau Universitas atau Koordinator LPT YAI atau Yayasan 2.
Pimpinan Fakultas atau Universitas atau
Koordinator LPT YAI atau Yayasan menerbitkan surat perijinan pelaksanaan kegiatan 3.
BEM atau Senat atau Himpunan atau UKM menunjukkan
surat perijinan kepada pelaksana
otorita 4.
Pelaksana otorita memfasilitasi kegiatan
sesuai dengan kebutuhan dan tujuan kegiatan 5.
Pelaksana otorita mengawasi kegiatan
kemahasiswaan dengan mendelegasikan kepada komandan security 6.
Wakil otorita sesuai lokasi gedung
memfasilitasi dan mengawasi kegiatan kemahasiswaan 7.
Komandan dan anggota security yang bertugas
mengawasi kegiatan kemahasiswaan 8.
Wakil otorita sesuai lokasi gedung
memfasilitasi dan mengawasi kegiatan kemahasiswaan 9.
Komandan security membuat berita acara dan
melaporkan kepada pelaksana otorita 10.
Jika terjadi penyimpangan dari ketentuan
dan perijinan yang ditentukan, maka komandan security segera melaporkan
kepada pelaksana otorita kampus. Pelaksana otirita bersama otorita masing
–masing gedung melakukan koordinasi dalam menyeselesaikan masalah 11.
Pelaksana otorita membuat laporan kepada kepala otorita dan tembusan kepada
koordinator otorita LPT YAI |
2. Mengajar pada Psogram Sarjana Psikologi dalam mata Kuliah Psikologi humanistik
3. Membimbing pembuatan skripsi mahasiswan Fakultas Psikologi
4. Koordinasi dengan Prodi S3 berkenaan dengan perpanjangan Akreditas Program studi Doktor
Penulis adalah dosen pada Fakultas psikolgi UNIVERSITAS PERSADA INDONESIA Y.AI

Comments
Post a Comment