STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR OTORITA, MENGAJAR DAN KOORDINASI DENGAN PRODI

 JAKARTA, 2 JUNI 2022

1, Melanjutkan pembuatan SOP kampus A

contoh : 

 

 

 

Hasil gambar untuk logo LPT YAI

STANDAR OPERASIONAL PELAKSANAAN

SOP- OTORITA  LPT YAI/01/2022

PENGAWASAN KEGIATAN KEMAHASISWAAN

 

Otorisasi

 

 

 

Dr. I Nyoman Surna, M.Psi

     Pelaksana Otorita

 

Disetujui

 

 

 

Prof. Ir.Sri Astuti Indriyati, MS, Ph.D                      

       Kepala Otorita

PENGERTIAN

Semua kegiatan kemahasiswaan yang telah  mendapat persetujuan pimpinan fakultas  atau Universitas atau Koordinator LPT YAI atau Yayasan  meliputi  kegiatan yang menunjang bidang  akademik dan kegiatan ekstrakurikuler, baik yang dilaksanakan di dalam lingkungan kampus  maupun diluar kampus

TUJUAN

Memfasilitasi dan  menjamin kelancaran dan kenyamanan pelaksaan kegiatan kemahasiswaan sesuai dengan ketentuan LPT YAI

KEBIJAKAN

1.    Berdasarkan ketentuan dan peraturan Koordinator LPT YAI atau Yayasan

2.    Berdasarkan ijin yang dikeluarkan oleh pimpinan fakultas atau  Universitas atau Koordinator LPT YAI atau Yayasan

PELAKSANA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No

Personil /Unit

Tanggung Jawab

1

BEM, Senat, Himpunan, UKM

Melaksanakan kegiatan sesuai ijin pimpinan dan membuat laporan pertanggungjawaban

2

Pimpinan- Bidang Kemahasiswaan

Memantau kegiatan kemahasiswaan dan menerima laporan

3

Wakil Otorita masing-masing gedung

Mengawasi kegiatan kemahasiswaan

4

Pimpinan UKM

Mengawasi kegiatan kemahasiswaan dan menerima laporan

5

Pelaksana otorita

Mengawasi dan  memfasilitasi kegiatan kemahasiswaan

6

Security

Mengawasi dan melaporkan kondisi kegiatan kemahasiswaan kepada otorita  gedung  sesuai dengan lokasi kegiatan dan kepada pelaksana otorita kampus

7

Pengelola gedung

Memfasilitasi  kebutuhan kegiatan kemahasiswaan

8

Teknisi

Memfasilitasi dan mengawasi pemakaian listrik sesuai ketentuan yang telah ditentukan  otorita dan sesuai lokasi, jika dilaksanakan dalam lingkungan kampus

DOKUMEN

1.    Surat ijin yang dikeluarkan oleh pimpinan fakultas atau Universitas atau Koordinator LPT YAI atau Yayasan

2.    Berita acara kegiatan

PROSEDUR

1.      BEM  atau Senat atau Himpunan atau UKM  mengajukan surat permohonan kepada pimpinan dalam  lingkup Unit masing-masing sesuai dengan ketentuan Fakultas atau Universitas atau Koordinator LPT YAI atau Yayasan

2.      Pimpinan Fakultas atau Universitas atau Koordinator LPT YAI atau Yayasan menerbitkan surat perijinan  pelaksanaan kegiatan

3.      BEM atau Senat atau Himpunan atau UKM menunjukkan surat perijinan kepada  pelaksana otorita

4.      Pelaksana otorita memfasilitasi kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan kegiatan

5.      Pelaksana otorita mengawasi kegiatan kemahasiswaan dengan mendelegasikan kepada komandan security

6.      Wakil otorita sesuai lokasi gedung memfasilitasi dan mengawasi kegiatan kemahasiswaan

7.      Komandan dan anggota security yang bertugas mengawasi kegiatan kemahasiswaan

8.      Wakil otorita sesuai lokasi gedung memfasilitasi dan mengawasi kegiatan kemahasiswaan

9.      Komandan security membuat berita acara dan melaporkan kepada pelaksana otorita

10.   Jika terjadi penyimpangan dari ketentuan dan perijinan yang ditentukan, maka komandan security segera melaporkan kepada pelaksana otorita kampus. Pelaksana otirita bersama otorita masing –masing gedung melakukan koordinasi dalam menyeselesaikan masalah   

11.   Pelaksana otorita membuat laporan  kepada kepala otorita dan tembusan kepada koordinator otorita LPT YAI


2. Mengajar pada Psogram Sarjana Psikologi dalam mata Kuliah Psikologi humanistik 

3. Membimbing pembuatan skripsi mahasiswan Fakultas Psikologi

4. Koordinasi dengan Prodi S3 berkenaan dengan perpanjangan Akreditas Program studi Doktor 


Penulis adalah dosen pada Fakultas psikolgi UNIVERSITAS PERSADA INDONESIA Y.AI



Comments

Popular posts from this blog

OTORITA DAN MENGAJAR

BIMBINGAN DAN BUKU

OTORITA, BIMBINGAN DANN BUKU