OTORITA, BUKU PEDOMAN DAN BUKU
JAKARTA, 9 FEBRUARI 2024
OTORITA
melukukan koordinasi dengan sappol pp dan satpam untuk menertibkan pedagang kaki lima depan kampus dan juga dengan teknisi untuk menjaga fasilitas kampus
BUKU PEDOMAN
membuat buku pedoman untuk program pendidikan Profesi Psikolog Umum fakulats psikologi
contoh
BAB I
PENDAHULUAN
Amanah yang dijadikandasardalampengembangan program
pendidikantelahtertuangdalampembukaanUndang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 bahwa “pembangunannasionaldapatterwujudsecaraterencana dan
terpadudengandukungansumberdayamanusia yang kompeten, sehat mental,
berdayasaing, mampumeningkatkannilaitambah,
sertamemilikipandangantentangpembangunanberkelanjutan yang
berwawasanlingkungan”. Implimentasiamanahtersebutakanterwujudmelaluipendidikan
dan salah satunyaadalahmelaluipenyelenggaraanbidangpsikologi dan secarakhususlayananpsikologi
oleh profesipsikolog yang kompeten, andal, bersikapetisprofesional,
menjunjungtinggiharkat dan martabatdan nilai – nilaikemanusiaansertamenghargaihak-hakasasimanusiasecara
universal.Berdasarkanacuantersebutpendidikan dan
layananpsikologimenjadidasardalamupayamenghasilkansumberdayamanusia yang
memilikikompetensidalambidangpsikologi dan menjadi salah satudisiplinilmu-ilmusosial.
Penyelenggaraanlayananpsikologidalamberbagaibentuknyawajibdilaksanakanoleh
psikologyang memilikiintegritasmoral dan integritas spiritual. Di sampingitu,
psikologharusmemilikikompetensi dan kewenangan yang sesuaidenganprofesinya. Keduahalinisecaraterus-menerusharusditingkatkanmutunyamelaluipendidikanprofesi
dan pengembangankeprofesianberkelanjutan yang ditandaidalambentuksertifikasi
dan registrasi. Pemberianlayananselayaknyadisertaipembinaan, pengawasan, dan
pemantauan. Dengandemikian,
penyelenggaraanlayananpsikologiakansesuaidenganperkembanganilmupengetahuan dan
teknologisertakebutuhanmasyarakat Indonesia yang majemuk dan plural.
Penyelenggaraanpendidikanpsikologi,
khususnyapendidikanprofesipsikolog, hinggasaatinibelum optimal
karenabeberapafaktor. Pertama, pendidikanpsikologi di Indonesia,
meskitelahberlangsunghampir 70 tahun, masihtergolongmudausia.
Perbedaanituterlihatjikadibandingkandenganusiapsikologisejakdiakuisebagai salah
satudisiplindalamilmupengetahuan pada tahun 1879. Kedua,
rasioperbandinganjumlah Program Studi Strata 1 (Prodi S-1) denganjumlah program
studiprofesitidakproporsional, yaitu 150 Prodi S-1 berbanding 19 Program Studi
Magister PsikologiProfesi (data AP2TPI, 2022).Dari ke 19 Program Studi Magister
PsikologiProfesitermasuk Program Studi Magister ProfesiFakultasPsikologi
Universitas Persada Indonesia Y.A.I 1972. Ketiga, jumlahkebutuhanprofesipsikolog.Ketiga,
jumlahkebutuhanprofesipsikologyang
dapatmelayanimasyarakatpenggunamasihjauh di atasjumlahlulusan yang dihasilkan
(saatinihanyatersedia 2973 lulusan magister
profesikonsentrasipsikologiklinisterhitungdaritahun 2002-2022, berdasarkan data
pada web IPK Indonesia). Keempat, sejumlahperubahankebijakanpendidikantinggi
yang terjadidalamsepuluhtahunterakhirinimengakibatkanpenyesuaiandalamhalkurikulum
dan pengelolaan program perludilakukan
(contohnyaadalahPeraturanPemerintahRepublik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022
tentangPerubahan Atas PeraturanPemerintahRepublik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021
tentangStandarNasional Pendidikan). Kelima, percepatanperkembangan IPTEKS yang
dihadapi, era globalisasi, sertaberbagaibencana yang terjaditelahberimbas pada
disrupsidalamkehidupankeseharianmasyarakat. Akibatnya, halituberdampak pada
peningkatanjumlah dan kompleksitaspermasalahansosial-psikologismasyarakat.
Berdasarkankajian
dan sejarahperkembanganpendidikanprofesipsikolog di Indonesia makaAP2TPI telahsepakat
dan merumuskan program pendidikanpsikologdengansuratkeputusanAsosiasiPenyelenggara
Pendidikan Tinggi PsikologiIndonesia (AP2TPI) nomor: 002/AP2TPI/SI/I/2024
tentangStandarKurikulumProgram Studi Pendidikan ProfesiPsikologidi Indonesia.
BerdasarkansuratkeputusantersebutmakaFakultasPsikologi Universitas Persada
Indonesia Y.A.I 1972 melaksanakansuratkeputusantersebutdenganmembuka program
Pendidikan ProfesiPsikolog Umum sesuaiketentuan yang telahditetapkan dan
denganmengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Universitas Persada Indonesia
Y.A.I 1972.
BUKU
melanjutkab pembuatan buku psikologi pendidikan
contoh
Operant conditioning disebut
juga (instrumental conditioning) adalah sebuah bentuk belajar dalam hal mana
dampak iringan dari hasil perubahan perilaku akan memberi peluang terjadi
bentuk perilaku berikutnya. Operant
conditioning adalah ajaran Burrhus
Frederic Skinner (1904 – 1990). Skinner
berargumentasi bahwa aktivitas belajar
secara esensial lebih dikendalikan kontrol oleh dampak iringan perilaku yang
telah dilakukan (consequences) dari pada peristiwa yang berlaku sebelumnya,
sebelum melakukan sesuatu kegiatan. Operant
conditioning “a consequences is an
outcome (stimulus) that accurs after the behavior and influences future
behaviors”. Contohnya guru memberi pujian setelah peserta didik menjawab
pertanyaan dengan benar dan ini adalah consequence.
Hasil tes dan tingkatan peserta didik dalam kelas adalah consequence. Hal ini dilakukan sebagai pengakuan atas prestasi yang
ditampakkan peserta didik dan merupakan
syarat atas kesesuaian perilaku yang diharapkan dari peserta didik. “Operant conditioning, then, is a form of
learning in which an observable response changes in frequency or duration as
the result of a consequence”. Esensi yang dapat dicermati dari pengertian operant conditioning adalah bentuk
belajar yang dapat dimaknai hanyalah jika terjadi perubahan respons atau
perilaku yang dapat diamati yang ditampilkan dalam kurun waktu tertentu yang
merupakan dampak dari consequence.
Dalam hal ini adalah dampak iringan dari perilaku yang dihasilkan sebelumnya. Operant conditioning juga merujuk dan
berdampak pada negatif dan positif consequence yang memberi pengaruh pada
penguatan atau pelemahan perilaku.
penulis adalah dosen pada fakultas psikologi UNIVERSITAS PERSADA INDONESIA YAI
Comments
Post a Comment