OTORITA, BUKU PEDOMAN DAN BUKU

JAKARTA, 9 FEBRUARI 2024

OTORITA

melukukan koordinasi dengan sappol pp  dan satpam untuk menertibkan pedagang kaki lima depan kampus dan juga dengan teknisi untuk menjaga fasilitas kampus

BUKU PEDOMAN

membuat buku pedoman untuk program pendidikan  Profesi Psikolog Umum fakulats psikologi

contoh

BAB I

PENDAHULUAN

Amanah yang dijadikandasardalampengembangan program pendidikantelahtertuangdalampembukaanUndang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “pembangunannasionaldapatterwujudsecaraterencana dan terpadudengandukungansumberdayamanusia yang kompeten, sehat mental, berdayasaing, mampumeningkatkannilaitambah, sertamemilikipandangantentangpembangunanberkelanjutan yang berwawasanlingkungan”. Implimentasiamanahtersebutakanterwujudmelaluipendidikan dan salah satunyaadalahmelaluipenyelenggaraanbidangpsikologi dan secarakhususlayananpsikologi oleh profesipsikolog yang kompeten, andal, bersikapetisprofesional, menjunjungtinggiharkat dan martabatdan nilai – nilaikemanusiaansertamenghargaihak-hakasasimanusiasecara universal.Berdasarkanacuantersebutpendidikan dan layananpsikologimenjadidasardalamupayamenghasilkansumberdayamanusia yang memilikikompetensidalambidangpsikologi dan menjadi salah satudisiplinilmu-ilmusosial.

Penyelenggaraanlayananpsikologidalamberbagaibentuknyawajibdilaksanakanoleh psikologyang memilikiintegritasmoral dan integritas spiritual. Di sampingitu, psikologharusmemilikikompetensi dan kewenangan yang sesuaidenganprofesinya. Keduahalinisecaraterus-menerusharusditingkatkanmutunyamelaluipendidikanprofesi dan pengembangankeprofesianberkelanjutan yang ditandaidalambentuksertifikasi dan registrasi. Pemberianlayananselayaknyadisertaipembinaan, pengawasan, dan pemantauan. Dengandemikian, penyelenggaraanlayananpsikologiakansesuaidenganperkembanganilmupengetahuan dan teknologisertakebutuhanmasyarakat Indonesia yang majemuk dan plural.

Penyelenggaraanpendidikanpsikologi, khususnyapendidikanprofesipsikolog, hinggasaatinibelum optimal karenabeberapafaktor. Pertama, pendidikanpsikologi di Indonesia, meskitelahberlangsunghampir 70 tahun, masihtergolongmudausia. Perbedaanituterlihatjikadibandingkandenganusiapsikologisejakdiakuisebagai salah satudisiplindalamilmupengetahuan pada tahun 1879. Kedua, rasioperbandinganjumlah Program Studi Strata 1 (Prodi S-1) denganjumlah program studiprofesitidakproporsional, yaitu 150 Prodi S-1 berbanding 19 Program Studi Magister PsikologiProfesi (data AP2TPI, 2022).Dari ke 19 Program Studi Magister PsikologiProfesitermasuk Program Studi Magister ProfesiFakultasPsikologi Universitas Persada Indonesia Y.A.I 1972. Ketiga, jumlahkebutuhanprofesipsikolog.Ketiga, jumlahkebutuhanprofesipsikologyang dapatmelayanimasyarakatpenggunamasihjauh di atasjumlahlulusan yang dihasilkan (saatinihanyatersedia 2973 lulusan magister profesikonsentrasipsikologiklinisterhitungdaritahun 2002-2022, berdasarkan data pada web IPK Indonesia). Keempat, sejumlahperubahankebijakanpendidikantinggi yang terjadidalamsepuluhtahunterakhirinimengakibatkanpenyesuaiandalamhalkurikulum dan pengelolaan program perludilakukan (contohnyaadalahPeraturanPemerintahRepublik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentangPerubahan Atas PeraturanPemerintahRepublik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentangStandarNasional Pendidikan). Kelima, percepatanperkembangan IPTEKS yang dihadapi, era globalisasi, sertaberbagaibencana yang terjaditelahberimbas pada disrupsidalamkehidupankeseharianmasyarakat. Akibatnya, halituberdampak pada peningkatanjumlah dan kompleksitaspermasalahansosial-psikologismasyarakat.

  Berdasarkankajian dan sejarahperkembanganpendidikanprofesipsikolog di Indonesia makaAP2TPI telahsepakat dan merumuskan program pendidikanpsikologdengansuratkeputusanAsosiasiPenyelenggara Pendidikan Tinggi PsikologiIndonesia (AP2TPI) nomor: 002/AP2TPI/SI/I/2024 tentangStandarKurikulumProgram Studi Pendidikan ProfesiPsikologidi Indonesia. BerdasarkansuratkeputusantersebutmakaFakultasPsikologi Universitas Persada Indonesia Y.A.I 1972 melaksanakansuratkeputusantersebutdenganmembuka program Pendidikan ProfesiPsikolog Umum sesuaiketentuan yang telahditetapkan dan denganmengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Universitas Persada Indonesia Y.A.I 1972.


BUKU

melanjutkab pembuatan buku psikologi pendidikan

contoh


Operant conditioning disebut juga (instrumental conditioning)  adalah sebuah bentuk belajar dalam hal mana dampak iringan dari hasil perubahan perilaku akan memberi peluang terjadi bentuk perilaku berikutnya. Operant conditioning adalah  ajaran Burrhus Frederic Skinner (1904 – 1990). Skinner berargumentasi  bahwa aktivitas belajar secara esensial lebih dikendalikan kontrol oleh dampak iringan perilaku yang telah dilakukan (consequences)  dari pada peristiwa yang berlaku sebelumnya, sebelum melakukan sesuatu kegiatan. Operant conditioning “a consequences is an outcome (stimulus) that accurs after the behavior and influences future behaviors”. Contohnya guru memberi pujian setelah peserta didik menjawab pertanyaan dengan benar dan ini adalah consequence. Hasil tes dan tingkatan peserta didik dalam kelas adalah consequence. Hal ini dilakukan sebagai pengakuan atas prestasi yang ditampakkan peserta didik  dan merupakan syarat atas kesesuaian perilaku yang diharapkan dari peserta didik. “Operant conditioning, then, is a form of learning in which an observable response changes in frequency or duration as the result of a consequence”. Esensi yang dapat dicermati dari pengertian operant conditioning adalah bentuk belajar yang dapat dimaknai hanyalah jika terjadi perubahan respons atau perilaku yang dapat diamati yang ditampilkan dalam kurun waktu tertentu yang merupakan dampak dari consequence. Dalam hal ini adalah dampak iringan dari perilaku yang dihasilkan sebelumnya. Operant conditioning juga merujuk dan berdampak pada negatif dan positif  consequence yang memberi pengaruh pada penguatan atau pelemahan perilaku.  

penulis adalah dosen pada fakultas psikologi UNIVERSITAS PERSADA INDONESIA YAI


Comments

Popular posts from this blog

OTORITA, KOORDINASI

OTORITA, EMNGAJAR DAN MENGUJI

OTORITA, UJIAN DAN BUKU